Laman

Translate

Press Rilis Hari Migran Sedunia 2023 Rapor Merah Perlindungan Perempuan Buruh Migran: Pendulang Suara Minim Pelindungan

 

                       



Press Rilis Hari Migran Sedunia 2023

 

Rapor Merah Perlindungan Perempuan Buruh Migran: Pendulang Suara Minim Pelindungan


 Setiap tahun, pada tanggal 18 Desember, Indonesia dan negara negara di dunia memperingati Hari Migran Sedunia (International Migrant Day). Pada konteks Indonesia, seperti hal umum yang terjadi di seluruh dunia, bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja telah  lama  menjadi  pilihan  terakhir  bagi perempuan sebagai strategi untuk bertahan hidup demi keluarganya maupun dirinya sendiri. Keputusan ini biasanya dilandasi berbagai faktor antara lain karena banyaknya produk politik yang merampas ruang hidup perempuan sehingga meluasnya situasi kemiskinan di desa tempat tinggalnya yang tidak saja berdampak pada laki-laki, namun juga pada perempuan, dengan kehilangan akses terhadap penghasilan dan sumber-sumber kehidupannya, yang mengakibatkan perempuan mengalami migrasi paksa, minim pelindungan dari negara.

 

Berdasarkan hasil penelusuran Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP)  pada tahun 2022, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan setidaknya terdapat 200.761 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi pekerja migran, dimana dari total tersebut 61% atau 122.147 orang diantaranya merupakan perempuan yang diberangkatkan ke berbagai negara dengan berbagai jenis pekerjaan. Banyaknya jumlah Perempuan Buruh Migran  (PBM) ini tentu saja perlu menjadi perhatian negara karena mereka banyak mengalami permasalahan pada saat pra, selama  dan pasca pemberangkatan. BP2MI mencatat setidaknya ada 3.268 perempuan yang menyampaikan pengaduan kepada BP2MI sepanjang tahun 2022.[1] Selain itu, SBMI dan SP mencatat sampai November 2023, setidaknya terdapat 17.299 orang PBM yang terindikasi menjadi korban  tindak pidana perdagangan orang akibat buruknya kebijakan negara.

Armayanti Sanusi-Ketua BEN Solidaritas Perempuan menegaskanDalam konteks politik, buruh migran selalu menjadi target mendulang suara bagi para calon untuk masuk ke dalam sistem parlemen dan menjadi penguasa, namun negara justru abai memenuhi tanggung jawab memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Hal ini diperparah dengan membuka kran perdagangan perempuan melalui kebijakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015 yang melarang Pekerja Rumah Tangga ke negara negara Kawasan Timur Tengah”.

 

Juwarih-Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia menyatakan“Kebijakan yang diharapkan menjadi solusi oleh negara justru berbalik menjadi malapetaka bagi buruh migran terutama perempuan yang pada akhirnya diberangkatkan dan ditempatkan secara unprosedural. SBMI dan SP mencatat praktik penempatan Perempuan Buruh Migran ke Negara-negara timur tengah terutama Arab Saudi masih tetap ada dengan persentase sebesar 36% dari 15 negara tujuan lainnya. Penempatan yang diatur oleh agen perekrut baik perorangan maupun melalui perusahaan dilakukan dengan berbagai macam modus, salah satunya adalah menggunakan visa umroh dan cleaning service.

 

Savitri-Seknas Jaringan Buruh Migran menekankan “Berbagai macam pelanggaran kontrak kerja terjadi dalam proses pengiriman Perempuan Buruh Migran ke Timur Tengah akibat produk politik busuk yang dikeluarkan oleh negara seperti, penahanan dokumen, penyekapan, gaji yang tidak dibayarkan, larangan untuk beribadah sampai dengan kekerasan seksual mengindikasikan terjadinya eksploitasi terhadap perempuan. Padahal tahun 2017, Indonesia telah memiliki UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Harapannya, dengan adanya UU ini, masalah yang dialami perempuan buruh migran semakin berkurang. Namun lagi-lagi, masih lemahnya komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan UU PPMI baik dari segi kebijakan maupun layanan migrasi di tingkat desa hingga di perwakilan RI. Akibatnya, masih tinggi tindak pidana perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan oleh pelaku baik calo/sponsor, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), oknum pemerintah, majikan, bahkan keluarga.

 

Untuk itu, Solidaritas Perempuan, Serikat Buruh Migran Indonesia dan Jaringan Buruh Migran menantang para Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya mencantumkan dalam visi misi, namun memastikan dan memasukkan program kerja perlindungan sosial, hukum dan ekonomi untuk buruh migran dalam 100 (Seratus) hari masa kepemimpinan. 

 

Selain itu, kami menuntut negara untuk:

  1. Menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Kepmenaker 260 tahun 2015 yang berdampak terhadap eksploitasi Perempuan Buruh Migran.
  2. Berlaku Imparsial dan tidak diskriminatif terhadap buruh migran baik di sektor formal maupun informal.
  3. Segera implementasikan secara utuh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  4. Segera mengesahkan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mewujudkan perlindungan buat Pekerja Rumah Tangga di dalam negeri dan di luar negeri
  5. Segera ratifikasi ILO C-188  Tentang Perlindungan standar kerja layak untuk awak kapal perikanan
  6. Segera Ratifikasi ILO C-189 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga.

 

 





Narahubung:

Solidaritas Perempuan : 0812-8078-8634

Serikat Buruh Migran Indonesia (Juwarih) : 0852-2448-1957

Jaringan Buruh Migran : (Savitri) : 0821-2471-4978

Liputan Singkat : JBM Terlibat ACSC/APF 2023

 

Tanggal 1-3 September 2023 setidaknya 1000 peserta dari negara-negara ASEAN, Asia, dan entitas internasional berkumpul dalam forum ACSC/APF 2023 di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Indonesia. mengangkat tema 𝘙𝘦𝘤𝘭𝘢𝘪𝘮𝘪𝘯𝘨 𝘴𝘢𝘧𝘦 𝘴𝘱𝘢𝘤𝘦𝘴, 𝘳𝘦𝘴𝘵𝘰𝘳𝘪𝘯𝘨 𝘥𝘦𝘮𝘰𝘤𝘳𝘢𝘤𝘺, 𝘢𝘯𝘥 𝘦𝘲𝘶𝘪𝘵𝘺 𝘪𝘯 𝘚𝘰𝘶𝘵𝘩𝘦𝘢𝘴𝘵 𝘈𝘴𝘪𝘢!

Merebut Ruang Aman, Memulihkan Demokrasi, dan Kesetaraan di ASEAN menyoroti impunitas sebagai isu utama yang berkaitan dengan masalah hak asasi manusia di ASEAN. Diharapkan kekerasan politik ini tidak terulang kembali di masa depan. Impunitas ini diakibatkan kurangnya penghormatan terhadap hak asasi manusia di ASEAN.

 

Pada hari pertama  tanggal  1 September 2023 Jarian Buryuh Migran (JBM)   berkolaborasi dengan  Inspir Indonesia menyelenggarakan side event  dengan tema Adaptive Social Protection, dilaksanakan pada pukul 16.00- 18.00 diruang YB 112 . Selain peserta dari  negara-negara ASEAN  dan beragam lintas isu dan lembaga   mendiskusikan bersama tema  Adaptive Social Protection,  dalam workshop juga dilakukan  pemutaran video pendek tentang kebencanaan, dalam forum diskusi ini hadir sebagai narasumber Yatini mewakili  Inspir Indonesia menyampaikan pemaparan terkait tema side event Adaptive Social Protection. Kemudian narasumber kedua Savitri Wisnu dari Jaringan Buruh Migran menyampaikan pemaparan tentang perlindungan sosial pada pekerja migran. Terkait perlunya ada peraturan  kebijakan perlindungan sosial mencakup  tentang  (1)  portabilitas, kebijakan jaminan sosial (2) retain towork program pasca bekerja  jaminan peningkatan kapasitas  yang kongkrit.  (3).   universial sosial protection. Dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, bagi para penanya juga mendapatkan sovenir menarik  sebagai bentuk apresiasi atas  pertanyaan yang diajukan dalam diskusi. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mendukung upaya pemenuhan perlindungan sosial bagi pekerja sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia di ASEAN.



 

 

Pada hari  kedua  tanggal  2 September 2023 Jaringan Buruh Migran (JBM)   berkolaborasi dengan  Inspir Indonesia terlibat membuka stand / both  yang berlokasi di lapangan sport hall universitas Atmajaya,  pada kegiatan ini JBM memamerkan produk publikasi buku hasil penelitian  kajian diantaranya,  buku Panduan teknis penyelenggaraan layanan dan pelindungan pekerja migran indonesia yang responsif gender (implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 18 tahun 2017),  buku  Saku memahami undang-Undang pelindungan pekerja Migran Indonesia,  buku evaluasi pelayanan migrasi ketenagakerjaan  aturan dan pelaksanaan.


 


Stand JBM dan Inspir pada kegiatan ini dikunjungi setidaknya  80 orang pengunjung  yang membaca produk publikasi yang di pamerakan, selain membaca langsung dan diskusi  bersama pengunjung juga dibagikan lembar informasi flayer dan liflet  informasi terkait isu buruh migran.  Inspir juga menggalang tanda tangan dukungan di sehelai kain untuk solidaritas  mendesak pemenuhan perlindungan sosial bagi pekerja.


#ASEAN

#ACSC

#APF #sosialprotection #migrantworkers

Siaran Pers OPEN MIC : Mendesak Puan Segera Paripurnakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Penuhi Komitmen Wujudkan Perlindungan Bagi PRT

 

Siaran Pers

OPEN MIC : Mendesak Puan Segera Paripurnakan RUU  Perlindungan Pekerja Rumah  Tangga (PPRT) Penuhi Komitmen Wujudkan Perlindungan Bagi PRT






Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah tangga  yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2023, Jaringan Buruh Migran (JBM) berkolaborasi bersama  Jala PRT dan  organisasi serikat buruh migran baik di dalam dan luar negeri yang menyelenggarakan  Open Mic : Puan Segera Paripurnakan RUU PPRT" mendesak agar Pimpinan DPR segera  Paripurnakan RUU PPRT. Penuhi Komitmen Wujudkan Perlindungan Bagi PRT. 

Sembilan belas tahun lamanya Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia telah berjuang untuk pengesahan RUU-PPRT. Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2023 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mendukung pembahasan segera RUU-PPRT bersama DPR-RI. Dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023). Presiden Jokowi menuturkan “Saya dan pemerintah, berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja". Namun hingga hari ini, belum ada agenda pasti kapan RUU-PPRT akan dibawa dalam rapat paripurna DPR-RI 2023.

Situasi dan kondisi kerentanan dan ketidakadilan  yang dialami oleh pekerja rumah tangga tak bisa dilepaskan dari konstruksi  yang tidak melihat PRT secara interseksionalitas  sebagai pekerja namun hanya dilihat sebagai aktivitas domestik semata yang berada dalam level terbawah, padahal menurut survei Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, PRT berperan penting dalam kelancaran fungsi rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Sayangnya kerentanan bagi pekerja rumah tangga (PRT) masih terus terjadi. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mengatakan lebih dari 400 pekerja rumah tangga (PRT) mengalami berbagai tindakan kekerasan sejak tahun 2012 hingga 2021 mulai dari mendapatkan kekerasan psikis, fisik, ekonomi, pelecehan seksual, hingga berada dalam situasi perdagangan manusia.

Savitri Wisnu( JBM) Sudah 19 tahun PRT menanti negara hadir melalui disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-undang.  PRT juga berkontribusi pada pembangunan. Tanpa PRT, keluarga-keluarga di Indonesia tidak dapat bekerja secara maksimal di ruang publik. Menunda 1 hari = 11 PRT menjadi korban kekerasan. Segera Paripurnakan RUU PPRT.

Binti Rosidah ( Pertimig Malaysia ) Pekerja rumah tangga dimanapun berada, didalam dan diluar negeri sangat rentan mengalami kekerasan fisik, gaji tidak dibayar, tidak ada istirahat dan libur,tidak ada jam kerja dan bahkan mengalami pelecehan seksual. Untuk itu, kami Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (PERTIMIG) di Malaysia mendesak DPR-RI segera mengesahkan RUU-PPRT untuk menjamin hak setiap pekerja rumah tangga. Pengesahan RUU-PPRT juga akan meningkatkan posisi tawar dalam diplomasi pemerintah RI - dengan negara tujuan dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran yang dialami PRT migran di luar negeri

Wati ( SBMI Taiwan) Lebih dari Sembilan belas tahun RUU PPRT belum di sahkan, dan entah kepada siapa lagi kami harus bicara.Apakah mungkin selamanya kita  Pekerja Rumah Tangga tidak mendapatkan, perlindungan, Pengesahan RUU PPRT adalah hutang pemerintah yang harus dibayar.

Suster Laurentina (JPIC Divina Providentia Kupang)  Karena saya sebagai seorang religius ( biarawati) Katholik maka saya bicara berdasarkan prespektif agama Katolik, Bahwa kami sangat diharapkan untuk memperlakukan semua manusia secara manusiawi apapun pekerjaannya.Bahwa pekerjaan manusia itu tidak sekedar masalah upah, hak dan kewajiban namun juga demensi sosialnya juga. Jadi para majikan juga harus memperhatikan para ARTnya sebagai manusia yang harus dihargai bukan sebagai budak yang hanya dimanfaatkan tenaga saja. Maka segeralah negara kita untuk mengesahkan RUU PPRT agar mereka terlindung.

Novia ( IPPMI) sudah banyak sekali PRT Yang mengalami eksploitasi Di tempat kerja.

Mengalami kekerasan secara fisik, mental, seksual maupun verbal. Dan tidak  mendapatkan kondisi kerja yang layak. Hal ini Akan terus terjadi Karena tidak adanya payung hukum Yang jelas Yang melindungi PRT. Bahkan perjuangan kawan kawan sangatlah berat, terjal Dan sudah lama namun Belum terealisasi. IPPMI Singapura ikut mendesak pengesahan RUU PRT segera.  Agar PRT mendapat perlindungan Dengan disahkannya RUU- PRT Di Indonesia, maka akan berpengaruh baik pula  kepada PRT Migran Yang juga  berjuang menuntut perlindungan atau payung hukum dari negara penempatan PRT adalah pekerja PRT adalah kita.

Suherman ( Serantau Malaysia) PRT adalah perempuan, perempuan  yang berjuang demi keluarganya.  demi masa depan anak anaknya. PRT bukan pembantu.  PRT adalah pekerja yang perlu mendapat perlindungan. Segera paripurnakan RUU PPRT,  segera sahkan RUU PPRT. 

Neni ( Seruni Banyumas) Kita meminta kepada negara lain untuk menghormati dan melindungi pekerja Indonesia. dan kita  memperjuangkan perlindungan pekerja kita di luar negeri. sudah semestinya pula kita  sendiri Indonesia mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di negara kita sendiri.   dengan segera paripurnakan RUU PPRT. Perlindungan harus dimulai dari sini, dari negara kita. Yang Mulia Ketua DPR RI Segera sahkan UU PPRT

Lebih lanjut, Yatini ( SEBUMI-KSBSI ) Potret Pekerja Migran Indonesia adalah Perempuan, mayoritas mereka bekerja di wilayah domestik sebagai PRT, yang minim akan perlindungan dan rentan terhadap kekerasan, dengan mengesah RUU PPRT menjadi Undang =Undang  adalah pintu masuk Indonesia untuk melakukan bargaining position dengan negara tujuan, sebagai komitmen Indonesia untuk melindungi warganya yang notabanenya menyumbang devisa negara hingga 158 Trilliun. Sahkan RUU PPRT dam wujudkan kerja layak untuk Pekerja Rumah tangga sebagai Komitmen Negara yang beradab.

Terakhir Sutinah ( SPRTSapulidi ) menyampaikan Kami PRT adalah Pekerja Rumah Tangga. Sebagai pekerja yang mayoritas perempuan dan warga, kami mengajak  semua, sudah saatnya berubah. Mari menjadi bangsa yang menghargai dan memanusiakan PRT. Mari bersama perjuangkan UU PPRT.

 

Jakarta, 26 Februari 2023

JBM, Jala PRT, Pertimig Malaysia, DPN SBMI, IPPMI, SBMI Taiwan, Serantau Malaysia, Seruni Banyumas, Sebumi-KSBSI, JPIC Divina Providentia Kupang

                                                                                   

 Narahubung

Savitri : 0821-2471-4978

Binti Rosidah  : +60 11-1229 7868

Sutinah  :  0895-6175-00309

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

Kegiatan FGD Model Virtual Help Desk dan Instrumen Monitoring untuk Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Layanan

Ulasan 

Kegiatan  FGD Model Virtual Help Desk dan Instrumen Monitoring untuk Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Layanan


Pada hari Kamis 14 Desember 2022 berlokasi  di Hotel Aloft Jakarta, Jaringan Buruh Migran, ILO dan didukung oleh Kemenaker melalui program Safe and Fair telah menyelenggarakan, FGD model virtual help desk dan Instrumen monitoring untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan khususnya pemerintah daerah dan pihak swasta (P3MI dan BLK-LN) pada mekanisme penanganan kasus PMI dalam bentuk virtual help desk


Program Safe and Fair: Realizing Women Migrant Workers’ Rights and Opportunities in the ASEAN Region, merupakan bagian dari Global Spotlight Initiative Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang diimplementasikan oleh ILO dan UN Women, bekerjasama dengan UNODC. Program ini bertujuan untuk memastikan migrasi tenaga kerja yang aman dan adil bagi semua perempuan di kawasan ASEAN.



Kegitan ini dihadiri sebanyak 20 orang peserta diantaranya hadir  Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemnaker, Koordinator Bidang Pembinaan Penempatan PMI, Kemnaker, Koordinator Bidang Pengembangan Kemitraan Penempatan Pelindungan PMI, Kemnaker, perwakilan dari BP2MI. Hadir pula, Koordinator program Safe and Fair ILO Jakarta dan para peneliti Jaringan buruh migran (JBM). 

Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka selama satu hari dimulai pukul 09.00 sampai pukul 17.00. Pada sambutan pembuka kegiatan yang disampaikan melalui daring  Rendra Setiawan Direktur Binapenta Kemnaker RI menyampaikan dengan hadirnya, monitoring tools bagi penyedia layanan swasta ( P3MI dan BLKLN ) dimasa new normal ini monitoring tools ini dapat dipakai untuk  melihat implementasi SOP P3MI dan BLKLN. Terkait dengan virtual help desk, layanan ini dapat diimplementasikan baik secara daring maupun luring. Harapannya jangkauan dari virtual help desk dapat menjangkau CPMI dan PMI sampai ke pelosok-pelosok desa sehingga layanan ini dapat diakses dimanapun. Kemenaker sedang mengembangkan model sistem informasi dan pendataan  yang akan selesai di awal tahun 2023. Kemnaker berharap hasil dari FGD ini menjadi bagian yang dapat kami gunakan untuk memfinalisasikan model sistem informasi dan pendataan yang ada. 


Selanjutanya, disampaikan oleh Sinthia Harkrisnowo, ILO Jakarta dalam sambutannya ia menyampaikan, pada pelaksanaan layanan pemerintah dan swasta sering terjadi rolling staff. Virtual help desk dapat menjadi sumber informasi, media soft learning, sehingga jika tidak ada catatan atau dokumentasi yang dapat dipelajari, staf baru dapat mengakses file melalui virtual help desk. Terakhir, Savitri Wisnu, Seknas JBM  menyampaikan, bahwa adanya kebijakan  itu tidak serta merta dapat diimplementasikan secara baik bila pengawasan tidak benar-benar dijalankan. Pengawasan yang baik membutuhkan tools yang jelas dan efisien agar dapat mengukur layanan yang ada berprespektif perlindungan. 




Agung Setiawan sebagai bagian dari tim peneliti  menyampaikan paparannya terkait isi-isi  dalam virtual help desk  yang memuat informasi mengenai alur informasi, bagaimana migrasi aman, pengaduan dan kebijakan perlindungan dari tingkat nasional dan daerah. 

Tim peneliti lainya Iswanti Suparna menyampaikan mengenai isi-isi yang terkandung didalam monitoring tools yakni  Tujuan penyusunan instrument monitoring. Sebagai upaya memperkuat pelaksanaan kebijakan Kepmen 294 tentang pedoman pelaksanaan penempatan PMI di masa new normal 

Dalam pemaparannya Iswanti juga menyampaikan cakupan monitoring toolsi yang terdiri dari informasi dan sosialisasi terkait protocol kesehatan selama pandemic dan endemic, data terkait pandemic, data profil dan data terpilah gender. Data terpilah gender dapat implementasikan agar kerentanan dan kebutuhan perempuan dan laki-laki dapat terjawab.  Sebelum kegiatan FGD berakhir acara ditutup dengan foto bersama. ( Ega Melindo ) 




Kegiatan Uji Petik Finalisasi Monitoring Tools P3MI dan BKLN Dalam Rangka penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

Ulasan 

 

Kegiatan  Uji Petik  Finalisasi Monitoring Tools  P3MI dan BKLN

Dalam Rangka penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

 

Jumat 16 Desember 2022, Jaringan Buruh Migran [ JBM] dan ILO Jakarta melakukan Uji petik matrik sebagai proses uji coba dan validasi monitoring tool ke P3MI dan BLK - LN dalam rangka finalisasi matrik monitoring bagi penyedia layanan untuk penguatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Hadir dalam kegiatan uji petik ini adalah, tim peneliti JBM (Iswanti, Prasetyohadi dan Ega Melindo) dan Sinthia Harkrisnowo National Project Coordinator ILO – SAFE & FAIR. Dalam kegiatan Uji Petik ini  para peneliti dan perwakilan ILO Jakarta melakukan kunjungan  ke PT Isti Jaya mandiri dan BKLN. Berlangsung secara luring  tatap muka sejak pukul  11.00 sampai dengan 17.00. Mekanisme yang digunakan untuk melakukan uji petik ini  adalah dengan menguji cobakan lembar monitoring tools yang telah dibuat oleh peneliti JBM, sekaligus juga menghitung  durasi pengisian lembar monitoring, pengukuran ini dilakukan untuk melihat sejauh mana lembar monitoring ini dapatsecara  efisien dapat digunakan oleh pemerintah dalam melakukam pengawasan.


“Kegiatan pertemuan hari ini menambah informasi dan pengetahuan bagi kami P3MI dan BKLN , ke depan informasi dan pengetahuan ini akan coba kami bagikan kepada rekan- rekan tentang pentingnya ada SOP tertulis, pendokumentasian dam pencatatan yang baik ke depannya. " menurut perwakilan P3MI dan BKLN.



 


Kegiatan uji petik ini merupakan tahapan  akhir program Jaringan Buruh Migran bekerja sama dengan ILO dan Kemenaker untuk memfinalisasi monitoring tools yang merupakan mandat Kempen 294 tahun 2020 tentang Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepmen ini  di sahkan untuk melindungi PMI pada saat masa adaptasi kebiasaan baru. Meskipun pemerintah telah mencabut kebijakan PPKM namun monitoring tools ini masih dapat digunakan untuk penyedia layanan, baik pemerintah ataupun swasta untuk perlindungan PMI pada masa transisi pandemi.

 

Peneliti Jaringan Buruh Migran, Iswanti mengharapkan beberapa hal di kegiatan uji petik agar   monitoring tools ini dapat diimplementasikan. “Dengan menyisir ceklist tools ini P3MI dapat memetik berupaya memenuhi indikator sebagai upaya peningkatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Harapannya tool ini dapat dipergunakan bagi pemerintah dalam menjalankan pengawasan ketenagakerjaan" tutur  Iswanti.

 

       Lebih lanjut Shintia Harkrisnowo, Koordinator Program Safe and Fair ILO Indonesia menggaris bawahi bahwa  "Instrumen monitoring sebagai turut mendokumentasikan secara terukur pelaksanaan pengawasan yang dapat dianalysis untuk perbaikan layanan dan peningkatan kepatuhan. Layanan yang berkualitas dan terkoordinasi serta menjangkau pekerja migran Indonesia akan memastikan pemenuhan hak-hak dan pengalaman migrasi yang positif, instrument monitoring dapat sebagai alat untuk mendokumentasikan". (Ega Melindo) 

 

 

 



 

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan